UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
Alamat : Jl. Seroja, Gang Jeruk, Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Bali 80239
Telp : (0361) 4747770 | 081238978886 | 085924124866
Email : iik.medali[at]gmail.com
UNIVERSITAS BALI INTERNASIONAL
INTELLIGENCE TO BE ADVANCE
KULIAH UMUM "PERAN FARMASI FORENSI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA"
  20 February 2018 - Dibaca 2022 kali
  Oleh Administrator

Program Studi Farmasi Klinis menyelenggarakan kuliah umum kepakaran pada hari sabtu, 22 April 2017 bertempat di Auditorium Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional.  Dengan tema yang diangkat  yaitu Peran Farmasi Forensik Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Dimana, farmasi forensik terdiri dari dua kata yaitu farmasi dan forensic. Farmasi artinya obat atau pengobatan sedangkan forensik artinya hukum dan Undang-undang. Jadi Farmasi Forensik adalah ilmu yang mempelajari mengenai obat dan pengobatan yang dihubungkan dengan hukum dan Undang-undang.  Tema ini diangkat karena farmasi forensik peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, farmasi forensik dibutuhkan untuk menganalis mengenai obat dan pengobatan yang dapat dihubungkan dengan hukum dan Undang-Undang. Dengan memberikan pengetahuan mengenai farmasi forensic, maka calon tenaga kerja kefarmasian dapat mengetahui tugas standar pelayanan kefarmasian didunia kerja dan menciptakan tenaga kefarmasian yang taat dan profesional akan undang-undang yang berlaku.

Acara kuliah kepakaran dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Farmasi Klinis Institut Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali. Acara dimulai dengan sambutan dari ketua panitia program studi Farmasi Klinis yaitu Ibu Dewi Puspita Apsari,S.Farm,M.Farm.,Apt yang bertujuan untuk pemahaman tentang Farmasi Forensik di dunia kerja. Acara dilanjutkan dengan sambutan ketua program studi Farmasi Klinis, pembacaan visi misi program studi Farmasi Klinis dan kuliah umum kepakaran resmi dibuka oleh Ibu Ida Ayu Manik Parthasutema,S.Farm,M.Farm.,Apt. Kuliah umum kepakaran dibawakan oleh Bapak Dr.rer.nat. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si.,Apt sebagai pembicara utama dalam kuliah keparakan ini dengan topik “Usade Balinese Complementary Alternatif Medicine”. Tujuan dari topik ini untuk mengingatkan bahwa di Bali banyak terdapat bahan herbal yang bisa dijadikan bahan baku obat. Dilanjutkan dengan pemaparan materi “Peran Farmasi Forensik Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”.  Peran farmasi forensik yaitu dapat melindungi apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku. Namun banyak masyarakat yang belum mengenal siapa itu apoteker karena kebanyakan apoteker bersembunyi dibalik layar. Untuk mengenalkan diri sebagai apoteker perlu pharmaceutical care kepada pasien. Namun di Indonesia jarang apoteker tampil didepan pasien baik di apotek maupun unit kesehatan. Hanya sedikit apoteker yang berani tampil di depan pasien. Karena apoteker mendapat SIPA sebanyak 3. Hal ini tidak efisien karena pharmaceutical care perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.  Sehingga perlu dibenahi manajemen kerja apoteker dengan tidak mengambil TUPOKSI pekerja lain.

Dengan dilaksanakan kuliah umum kepakaran ini, dapat membuka wawasan calon tenaga farmasi mengenai farmasi forensic, mengetahui tugas standar pelayanan kefarmasian didunia kerja dan menciptakan tenaga kefarmasian yang taat dan profesional akan undang-undang yang berlaku.